Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang kembali menggelar sidang Pra Peradilan dengan agenda menghadirkan alat bukti surat dari Pemohon dan Termohon, atas Perkara Nomor : 3/Pid.Pid/2026/Pn.Tjk,  di ruang sidang setempat Rabu (18/2).  

Sidang tersebut di gelar atas Penetapan tersangka Tindak Pidana Pasal 374 Junto. Pasal 55 KUHP atau Pasal 480, Pihak pemohon Masrio Ferdiansyah sedangkan Penyidik Polresta selaku termohon.

Menurut Ariansyah, Perwakilan kuasa hukum dari LBH FKPPI Bandar Lampung yang melakukan Pendampingan terhadap tersangka Masrio Ferdiansyah menuturkan, keabsahan penetapan tersangka dinilai tidak terpenuhi dua alat bukti yang cukup dan tidak berkesuaian. Penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan dan keterangan dari tersangka lain, tanpa di dukung oleh bukti surat maupun bukti petunjuk.

“ kami melihat ada bukti yang kurang dalam penetapan Masrio, jadi kami melakukan upaya hukum Pra-Peradilan,  disini kami menilai Penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung, hanya punya bukti keterangan pengakuan dari tersangka utama saja yaitu admin PT.JBSP ” Tutur Ariansyah.

Diketahui Bahwasanya Masrio Ferdiansyah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan di PT.JBSP, Ia dituduh telah menggelapkan uang Perusahaan Sebesar kurang lebih Rp.401.000.000,-. Padahal penggelapan tersebut dilakukan oleh admin PT.JBSP, modus admin dalam hal ini menerbitkan faktur fiktif.

Tim Kuasa hukum LBH FKPPI Bandar Lampung meminta kepada Majelis Hakim, mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan, agar penetapan tersangka Masrio Ferdiansyah dinyatakan tidak sah, dan batal demi hukum, serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *