Bandar Lampung Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Persero tbk (BRI), memasuki persidangan Dipengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan agenda tuntutan rabu (18/2). Mantan manager BANK BUMN, dituntut hukuman 11 tahun kurungan penjara, dipersidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Jaksa menyatakan, terdakwa telah korupsi pengelolaan dana nasabah salah satu bank pemerintah cabang pringsewu hingga merugikan Rp.17 miliar lebih/// Terdakwa diketahui bernama Cindy Armila, selaku Relationship Manager Funding Transaction Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) cabang Pringsewu. Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi, dengan hukuman pidana penjara 11 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar kekurangan uang penganti kerugian negera senilai Rp.16 miliar lebih, jika tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa. Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT. BANK BRI kantor cabang Pringsewu pada periode tahun 2021 – 2025, dengan kerugian sebesar Rp. 17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Dalam Persidangan terungkap modus Cindy Armila beragam, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya, yang paling para Ia melakukan penarikan dana atas nama nasabah, digunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana). Lalu, Ia melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin edc (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif, dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi. (*) Navigasi pos Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Indogrosir Padat Pengunjung Wow…!! ada Barongsai di Stasiun Tanjung Karang