POINNEWS.CO.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video penangkapan seorang pria yang disebut sebagai pelaku begal. Setelah dilakukan penelusuran, pria yang diamankan warga tersebut ternyata merupakan terduga pelaku pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Tanjung Senang. Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Edy Sabhara Purba, mengatakan pria berinisial WD (18), warga Kota Metro, diamankan warga setelah diduga mengambil uang dari kotak amal masjid pada Minggu (2/8/2026). “Benar, pelaku pencuri kotak amal itu sudah kami amankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga. Terkait narasi yang menyebut pria dalam video merupakan begal, itu tidak benar. Yang bersangkutan adalah pelaku pencurian kotak amal,” kata Edy, Kamis (6/8/2026). Menurut Edy, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui uang yang diduga diambil dari kotak amal berjumlah sekitar Rp63 ribu. Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian langsung mengamankan pelaku sebelum petugas kepolisian datang ke lokasi. Video saat pelaku diamankan kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam unggahan tersebut, muncul narasi yang menyebut pria itu merupakan pelaku begal yang tertangkap warga. Polisi memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Setelah dibawa ke Polsek Tanjung Senang, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah pihak pengurus masjid, marbot, Ketua RT, dan Linmas memilih penyelesaian secara kekeluargaan tanpa membuat laporan polisi. “Setelah kami amankan, yang bersangkutan kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Edy. Polisi menilai penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai narasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Selain itu, kepolisian juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. “Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Percayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edy. Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak lain. (*) Navigasi pos Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Dua Pria Diamankan Polisi usai Diduga Gunakan Uang Palsu Ular Sanca 2,5 Meter Masuk Rumah Warga, Tim Rescue Damkar Bandar Lampung Bergerak dalam 24 Menit