POINNEWS.CO.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Polda Lampung masih mendalami sejumlah laporan yang berkaitan dengan oknum pengacara berinisial PF setelah yang bersangkutan ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah indekos di Bandar Lampung.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, PF saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik tidak hanya mendalami laporan dugaan penganiayaan, tetapi juga sejumlah perkara lain yang sebelumnya dilaporkan.

“Masih dilakukan pemeriksaan karena pelaku ini juga dilaporkan kasus lainnya, ada beberapa laporan, saat ini masih didalami,” ujar Indra, Jumat (14/8/2026).

PF diamankan polisi setelah muncul laporan dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap PF.

Dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang pria yang disebut PF terlihat diduga menendang bagian perut seorang perempuan, menjambak rambut korban, lalu menariknya masuk ke dalam kamar.

Informasi yang dihimpun menyebut dugaan tindakan kekerasan tersebut juga dialami penjaga rumah kos dan sejumlah perempuan lain yang berada di lokasi.

Kuasa hukum korban dugaan penembakan dan penganiayaan, Indra Gandhi dari Gandhi Law Firm, mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah menangkap PF.

Menurut Indra, penangkapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak korban.

“Kami dari Gandhi Law Firm selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta jajaran Ditreskrimum, Unit Jatanras dan Tekab 308 Polda Lampung atas keberhasilan melakukan penangkapan terhadap pihak yang selama ini dilaporkan dan diduga melakukan penembakan serta penganiayaan terhadap klien kami,” kata Indra.

Ia berharap penyidik dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif dan profesional. Termasuk mendalami dugaan penggunaan senjata dalam perkara penembakan yang sebelumnya dilaporkan.

“Kami juga meminta untuk dalami senjata yang dipakai menembak klien dan memeriksa ahli-ahli terkait kepemilikan senjata,” tuturnya.

Menurut Indra, proses hukum terhadap PF tidak berhenti pada penangkapan. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Keadilan bagi korban bukan sekadar tentang penangkapan, tetapi bagaimana memastikan seluruh fakta terungkap dan hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya, PF juga dilaporkan dalam perkara dugaan penembakan yang terjadi di area parkir sebuah tempat hiburan di Bandar Lampung pada Agustus 2025.

Peristiwa tersebut bermula dari keributan antara PF dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Sejumlah petugas keamanan kemudian berusaha melerai keributan tersebut, salah satunya bernama Yunani.

Setelah PF bersama teman wanitanya diarahkan keluar menuju area parkir, keributan kembali terjadi. PF diduga mengambil senjata jenis airsoft gun dari dalam mobil.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan penembakan terhadap sejumlah orang, termasuk Yunani.

Yunani selanjutnya melaporkan dugaan penembakan tersebut ke Polda Lampung pada 3 September 2025.

Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap PF dan mendalami sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan dirinya. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk menentukan rangkaian perkara secara lebih lengkap.