POINNEWS.CO.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai melakukan penataan kabel jaringan telekomunikasi yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.

Program yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung itu telah dimulai sejak 27 Juli 2026. Pada tahap awal, kegiatan difokuskan di jalan-jalan protokol dan direncanakan berlangsung selama dua pekan sebelum diperluas ke kawasan lainnya.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan penataan dilakukan karena masih ditemukan banyak kabel jaringan yang dipasang tidak beraturan. Selain mengurangi keindahan kota, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, terutama apabila kabel menjuntai atau terlepas dari tiangnya.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh jaringan utilitas yang berada di ruang milik jalan dapat tertata dengan baik sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.

“Penataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kawasan perkotaan yang lebih rapi dan nyaman. Kami berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi dapat mendukung program ini,” ujar Muhaimin.

Setelah penataan di ruas jalan utama selesai, pemerintah akan melanjutkan kegiatan ke jalan-jalan lingkungan di berbagai kecamatan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh wilayah Kota Bandar Lampung memiliki standar penataan utilitas yang sama.

Program ini juga mengacu pada ketentuan mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penataan jaringan utilitas di wilayahnya.

Pemkot Bandar Lampung turut mengingatkan seluruh operator telekomunikasi agar segera melakukan evaluasi terhadap instalasi kabel yang dimiliki. Kabel yang dipasang tidak sesuai standar maupun dibiarkan semrawut akan menjadi bagian dari penertiban lanjutan.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kualitas tata kota semakin meningkat, lingkungan menjadi lebih tertata, serta masyarakat dapat menikmati ruang publik yang lebih aman dan nyaman. (*)