POINNEWS.CO.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat total aset dan uang titipan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga Juli 2026 mencapai Rp1.145.448.982.370. Nilai tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejati Lampung bersama jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan seluruh uang titipan perkara telah ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) sebagai bentuk pengamanan aset selama proses hukum masih berlangsung.

Menurutnya, aset yang diamankan berasal dari berbagai perkara korupsi, termasuk kasus PT LEB, perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, serta sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya yang masih dalam proses penyelesaian.

Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, Kejati Lampung juga menyita barang bukti berupa mata uang asing dan logam mulia. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.644.144 dolar Amerika Serikat, 65.888 dolar Singapura, 7.175 euro, 1.360 dolar Australia, 860 ringgit Malaysia, serta emas seberat 738 gram.

Kejaksaan juga telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp17,36 miliar dan denda perkara senilai Rp1,75 miliar. Setelah dilakukan konversi terhadap seluruh mata uang asing, nilai keseluruhan aset yang berada dalam pengelolaan Kejati Lampung mencapai lebih dari Rp1,145 triliun.

Danang menjelaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

Selain memaparkan capaian pemulihan aset, Kejati Lampung juga merilis perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang Januari hingga Juli 2026. Selama periode tersebut, tercatat 27 perkara berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara memasuki tahap penyidikan, dan 65 perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, prinsip due process of law, serta pengawasan yang ketat pada setiap tahapan penyidikan hingga penuntutan.

Kejati Lampung berharap dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi terus meningkat. Partisipasi publik melalui pelaporan dan pengawasan dinilai menjadi elemen penting untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung. (*)