POINNEWS.CO.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2 Juni 2026 dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal itu tercermin dari tren kenaikan penerimaan PKB selama dua bulan terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan realisasi penerimaan PKB terus menunjukkan pertumbuhan setelah program keringanan diberlakukan. Pada Mei 2026, sebelum kebijakan diterapkan, penerimaan PKB tercatat sebesar Rp46 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp52,7 miliar pada Juni dan kembali naik menjadi Rp54,8 miliar pada Juli.

Menurut Saipul, capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan berbagai kemudahan yang disediakan.

“Respons masyarakat cukup baik. Peningkatan penerimaan menjadi salah satu indikator bahwa program ini berjalan sesuai harapan,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Meski menunjukkan hasil positif, Pemerintah Provinsi Lampung masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus menentukan langkah selanjutnya setelah masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.

Bapenda membuka kemungkinan adanya perpanjangan apabila hasil evaluasi menunjukkan program masih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil kajian pemerintah.

Selain berdampak terhadap penerimaan PKB, kontribusi program juga terlihat pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 31 Juli 2026, realisasi PAD Provinsi Lampung telah mencapai 51,30 persen. Sementara itu, realisasi pajak daerah berada di angka 48,80 persen dan retribusi daerah telah mencapai 52,17 persen dari target tahunan.

Di sisi lain, Bapenda mencatat masih terdapat lebih dari 751 ribu kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dengan masa tunggakan antara satu hingga lima tahun. Data tersebut masih bersifat dinamis dan akan diperbarui kembali pada akhir tahun seiring proses pendataan yang terus berjalan.

Berdasarkan data terbaru, jumlah kendaraan aktif di Provinsi Lampung mencapai 2.075.748 unit, terdiri atas 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap program keringanan pajak dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, peningkatan penerimaan tersebut juga diharapkan mampu mendukung pencapaian target Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 sebesar Rp1,3 triliun sekaligus memperkuat pendanaan pembangunan daerah. (*)