Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ristam Effendi (40), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Marso (80), dalam sidang yang digelar Kamis (7/5). Majelis hakim yang diketuai Agus Winanda menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, hakim menilai Ristam tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia paranoid. “Atas kondisi kejiwaan tersebut, terdakwa tidak mampu memahami serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,”katanya. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Ristam menjalani rehabilitasi medis kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung selama delapan bulan. Rehabilitasi tersebut meliputi pengobatan psikiatri intensif dan pendampingan tenaga profesional kesehatan jiwa guna memulihkan kondisi mental terdakwa. Kasus tragis itu terjadi di Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat pagi (21/11). Saat itu, Ristam diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya menggunakan sebilah golok. Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa golok bergagang kayu cokelat dengan panjang sekitar 80 sentimeter dan sarung bertali merah dimusnahkan. Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, atas vonis tersebut menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter jiwa dari RSJ Lampung sehingga putusan tersebut dinilai mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan. “Putusan ini mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,”ujarnya. Sebelumnya, Ristam Effendi didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Navigasi pos Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei dan Aspirasi Mahasiswa SMAN 1 Bandar Lampung Gencarkan Sosialisasi SPMB 2026/2027 ke Wilayah Zonasi