LAMPUNG UTARA – Seorang sipir rumah tahanan (rutan) di Kabupaten Lampung Utara diamankan aparat setelah diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan. Petugas berinisial AR tersebut diketahui baru bertugas sekitar tiga bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum petugas tersebut. “Yang bersangkutan ini petugas baru yang belum lama bertugas, sekitar tiga bulan,” ujar Marthen, Rabu (15/4/2026).

Peristiwa ini bermula saat AR yang sedang bertugas sebagai penjaga pintu luar meminta izin keluar rutan pada Sabtu (11/4/2026). Ia berdalih hendak membeli kopi di warung yang berada tidak jauh dari lokasi rutan.

Namun, setelah keluar, AR tidak kembali ke pos jaga sebagaimana mestinya. Ia justru masuk ke area Lapas Kelas IIA Kotabumi. “Pelaku tidak kembali ke rutan untuk bertugas, melainkan masuk ke area lapas,” kata Marthen.

Di dalam lapas, AR diduga menitipkan sebuah barang kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SAJ. Gerak-gerik tersebut telah dicurigai petugas lain yang kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong serta kardus bekas timbangan digital. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 40 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak rutan dan lapas menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan petugas internal.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, termasuk dari internal petugas,” tegas Marthen.

Saat ini, AR telah diamankan dan menjalani proses hukum. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *