Yayasan Diniyyah Putri Lampung melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Firma Hukum Penta Peturun and Partner, Senin (20/4) di Perguruan Diniyyah Putri, Negri Sakti, Kabupaten Pesawaran.

MoU bertujuan sebagai Dasbord Regulasi yang saling terintegrasi dalam pelaksanaan tata kelola Yayasan Diniyyah Putri sebagai panduan kepatuhan lembaga pendidikan Islam agar lebih tertib, amanah dan berwibawa.

Dalam kesempatan itu Ketua Yayasan Diniyyah Putri, Dr Iskandar Syukur, MA, menyampaikan bahwa, latar belakang MoU didasari oleh perkembangan dunia pendidikan yang semakin kompleks, serta aturan hukum yang terus berkembang.

” Kami perlu jasa Firma Hukum, agar dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan di lembaga pendidikan kami lebih terukur, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami menyadari banyak pedoman yang sudah saat nya di perbaharui ” Ujar Iskandar

Penta Peturun S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan bahwasanya jasa firma hukum bukan hanya sekedar melayani Litigasi dan non litigasi saja, namun lebih dari itu, membuat program regulasi Yayasan mengacu pada aturan hukum Yang berlaku seperti, governance Yayasan dan pergguruan, kerangka hukum SDM, relasi wali murid, santri mahasiswa dan masih banyak lagi.

“Kami menyampaikan 12 pilar kerangka acuan pendidikan islam sebagai mitigasi atau pencegahan pelanggaran hukum ” Jelas Penta.

Penandatanganan MoU dihadiri Partner Penta Peturun Setiadi Rosasy S.H, Windu Hasibuan, SH serta jajaran pengurus Yayasan Pendidikan Diniyyah Putri Lampung (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *